YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat yang Dinilai Bebani Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengkritik kebijakan pemerintah terkait kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge tiket pesawat domestik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat di tengah melemahnya daya beli dan kenaikan biaya hidup.
Kenaikan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas dinilai dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap biaya perjalanan udara, tetapi juga sektor ekonomi lain yang bergantung pada transportasi udara.
YLKI Nilai Kenaikan Fuel Surcharge Berisiko Tekan Daya Beli
Ketua Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi semakin memberatkan konsumen. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat untuk menghadapi kenaikan biaya transportasi udara.
Baca Juga “Hybrid Korea Travel Fair 2026 Tawarkan Tiket Pesawat ke Korea Rp2 Juta“
“YLKI menilai kebijakan ini berpotensi semakin memberatkan konsumen di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menilai kenaikan fuel surcharge juga dapat memicu efek domino terhadap biaya logistik nasional. Kenaikan ongkos transportasi udara dikhawatirkan berdampak pada distribusi barang dan memicu kenaikan harga kebutuhan masyarakat.
Menurut YLKI, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung persoalan struktural dalam industri penerbangan nasional.
Pemerintah Tetapkan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengumumkan penyesuaian fuel surcharge untuk penerbangan domestik pada 14 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan itu, persentase fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Besarannya dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga avtur.
Menurut Kementerian Perhubungan, evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga mencapai Rp29.116 per liter. Kondisi tersebut menjadi dasar penyesuaian fuel surcharge bagi maskapai domestik.
YLKI Minta Pemerintah Benahi Akar Masalah Industri Penerbangan
YLKI menilai pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar dalam industri penerbangan dibanding langsung membebankan kenaikan biaya kepada konsumen.
Menurut Niti, sejumlah persoalan seperti tata niaga avtur, efisiensi operasional maskapai, struktur pajak, dan persaingan usaha masih perlu dibenahi secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti kualitas layanan maskapai yang dinilai belum sepenuhnya membaik meski harga tiket pesawat terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Konsumen masih sering menghadapi keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal sepihak, penanganan keluhan yang lambat, hingga proses refund yang rumit,” katanya.
Karena itu, YLKI meminta agar kenaikan tarif penerbangan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kepada penumpang.
Transparansi Formula Fuel Surcharge Jadi Sorotan
Selain persoalan harga, YLKI juga meminta transparansi penuh terkait mekanisme penetapan fuel surcharge. Organisasi tersebut menilai masyarakat berhak mengetahui formula penghitungan biaya tambahan secara terbuka dan akuntabel.
YLKI mengingatkan agar tidak terjadi mekanisme hidden cost atau biaya tersembunyi yang merugikan konsumen dalam pembelian tiket pesawat.
Menurut YLKI, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap maskapai agar tidak menaikkan harga secara berlebihan di luar ketentuan yang berlaku.
Organisasi perlindungan konsumen tersebut juga meminta evaluasi berkala terhadap kebijakan fuel surcharge agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Industri Penerbangan Hadapi Tantangan Kenaikan Harga Avtur
Kenaikan fuel surcharge terjadi di tengah meningkatnya harga avtur global yang memengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan. Harga bahan bakar memang menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya industri penerbangan.
Namun, di sisi lain, mahalnya tiket pesawat juga berpotensi menekan mobilitas masyarakat dan berdampak pada sektor pariwisata serta ekonomi daerah.
Sejumlah pelaku industri sebelumnya memperkirakan kenaikan harga tiket pesawat dapat memengaruhi tingkat okupansi hotel dan perjalanan wisata domestik pada kuartal II-2026.
YLKI berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Organisasi tersebut menegaskan transportasi udara harus tetap terjangkau, adil, dan dapat diakses masyarakat luas.
Hingga artikel ini diterbitkan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan YLKI atas kebijakan kenaikan fuel surcharge tiket pesawat.
Baca Juga “Lonjakan Harga Avtur, Pakar Prediksi Harga Tiket Pesawat Naik hingga 35 Persen“