YLKI Kritik Kenaikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat dan Minta Perlindungan Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat domestik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperberat beban masyarakat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan dan melemahnya daya beli konsumen.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan kenaikan biaya tambahan penerbangan dapat memicu dampak ekonomi yang lebih luas. Selain meningkatkan biaya perjalanan masyarakat, kebijakan tersebut juga berpotensi menaikkan ongkos logistik udara dan harga barang di berbagai sektor.
Baca Juga “Cek Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Pekan Ini, Termahal Rp 1,7 Jutaan“
“YLKI mengecam kebijakan pemerintah yang kembali membuka ruang kenaikan fuel surcharge tiket pesawat di tengah mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang selama ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Niti dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).
YLKI Nilai Konsumen Tidak Boleh Menanggung Beban Industri
YLKI menilai pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan persoalan mendasar industri penerbangan nasional dibanding membebankan kenaikan biaya operasional kepada penumpang. Menurut organisasi perlindungan konsumen tersebut, masalah utama sektor penerbangan terletak pada tata niaga avtur, efisiensi maskapai, struktur pajak, hingga persaingan usaha.
Niti menegaskan kebijakan fuel surcharge berisiko semakin menekan masyarakat yang sedang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Ia menilai konsumen selama ini terlalu sering menjadi pihak yang menanggung dampak persoalan struktural industri penerbangan.
“Pemerintah seharusnya membenahi akar masalah industri penerbangan, bukan menggunakan jalan pintas dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen,” ujarnya.
YLKI juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif tiket pesawat tidak selalu diikuti perbaikan kualitas layanan. Keluhan mengenai keterlambatan penerbangan, proses refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, dan masalah bagasi masih sering dialami penumpang.
Transparansi Fuel Surcharge Jadi Sorotan Utama
Selain mengkritik kebijakan kenaikan tarif, YLKI meminta pemerintah dan maskapai membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan. Organisasi tersebut menilai masyarakat berhak mengetahui komponen biaya tambahan agar tidak muncul praktik biaya tersembunyi.
Menurut Niti, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional. Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut sesuai perkembangan harga avtur dunia.
“Jika harga avtur turun, harga tiket pesawat juga harus ikut diturunkan agar konsumen tidak terus dibebani,” kata Niti.
YLKI turut mendesak maskapai meningkatkan kualitas pelayanan apabila tarif penerbangan mengalami kenaikan. Peningkatan layanan dinilai menjadi kewajiban mutlak agar konsumen memperoleh manfaat yang sepadan dengan biaya yang dibayarkan.
Enam Tuntutan YLKI kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, YLKI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait kebijakan fuel surcharge tiket pesawat. Pertama, pemerintah diminta menjaga stabilitas harga tiket agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kedua, pemerintah perlu menyediakan mekanisme atau insentif agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi. Ketiga, pemerintah diminta membuka formula penetapan fuel surcharge secara transparan dan akuntabel.
Keempat, YLKI meminta kenaikan harga tiket diikuti peningkatan kualitas layanan maskapai. Kelima, pengawasan terhadap maskapai perlu diperketat agar tidak terjadi kenaikan tarif secara semena-mena. Keenam, pemerintah diminta melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.
YLKI menegaskan negara harus hadir melindungi konsumen dan memastikan transportasi udara tetap adil serta terjangkau bagi masyarakat luas.
INACA Sebut Aturan Baru Buat Harga Tiket Lebih Fleksibel
Di sisi lain, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menilai kebijakan baru fuel surcharge justru memberikan fleksibilitas bagi maskapai dalam menentukan harga tiket penerbangan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan aturan tersebut menjadi langkah mitigasi terhadap kenaikan harga avtur akibat konflik geopolitik global.
Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang cepat merespons dampak kenaikan harga energi terhadap industri penerbangan. Negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina juga menghadapi tantangan serupa.
“Dengan aturan baru yang lebih fleksibel, maskapai diharapkan lebih mudah menyesuaikan harga tiket dan menjaga keberlangsungan operasional,” ujar Denon.
Kemenhub Terapkan Aturan Baru Fuel Surcharge
Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 terkait besaran biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10 persen hingga 100 persen tarif batas atas kelas ekonomi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah kenaikan harga avtur global.
Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat memengaruhi harga tiket pesawat domestik jika maskapai mulai menerapkan fuel surcharge kepada penumpang.
Polemik Tarif Tiket Jadi Tantangan Industri Penerbangan
Perdebatan mengenai fuel surcharge menunjukkan tantangan besar yang sedang dihadapi industri penerbangan nasional. Di satu sisi, maskapai membutuhkan penyesuaian biaya untuk menjaga operasional. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut tarif yang tetap terjangkau dan layanan yang berkualitas.
Ke depan, pemerintah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen. Transparansi kebijakan, pengawasan tarif, serta peningkatan kualitas layanan diperkirakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara nasional.
Baca Juga “Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Fuel Surcharge hingga 50 Persen Tarif Batas Atas“