Keluar Jepang, Turis Asing Wajib Bayar Rp340 Ribu

Jepang Naikkan Pajak Sayonara Jadi 3.000 Yen Mulai Juli 2026 untuk Turis Asing

Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan internasional atau yang dikenal sebagai “Pajak Sayonara” mulai 1 Juli 2026. Tarif yang sebelumnya sebesar 1.000 yen akan meningkat menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp340 ribu per orang setiap kali meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata nasional. Meski biaya perjalanan menjadi lebih tinggi, pemerintah menilai peningkatan tarif tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang melalui perbaikan infrastruktur dan layanan wisata.

Pajak Sayonara pertama kali diperkenalkan pada 2019 sebagai sumber pendanaan untuk mendukung pengembangan destinasi wisata dan fasilitas pendukung pariwisata di seluruh Jepang.

baca juga”Seoul Beri Subsidi Rp59,3 Juta untuk Homestay Legal

Dana Pajak Sayonara Akan Digunakan untuk Infrastruktur Pariwisata

Pemerintah Jepang berencana mengalokasikan tambahan pendapatan dari pajak tersebut untuk meningkatkan kualitas infrastruktur yang digunakan wisatawan.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung proyek pemeliharaan fasilitas publik, pengembangan layanan digital pariwisata, hingga peningkatan sistem keimigrasian di bandara dan pelabuhan.

Salah satu program yang menjadi prioritas adalah perluasan penggunaan teknologi pengenalan wajah di gerbang pemeriksaan imigrasi. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan paspor dan mengurangi antrean wisatawan internasional.

Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat promosi wisata digital, memperbaiki fasilitas di destinasi populer, serta mendukung pelestarian aset budaya dan situs bersejarah yang menjadi daya tarik wisata Jepang.

Jepang Ingin Kurangi Konsentrasi Wisatawan di Kota Populer

Menurut Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO), tambahan pendapatan dari pajak keberangkatan akan membantu mengatasi masalah overtourism atau pariwisata berlebihan yang terjadi di sejumlah kota besar.

Tokyo dan Kyoto menjadi dua destinasi yang paling sering disebut mengalami lonjakan kunjungan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya jumlah wisatawan memunculkan berbagai keluhan dari warga lokal terkait kepadatan transportasi, meningkatnya biaya hidup, dan tekanan terhadap fasilitas publik.

Pemerintah berharap dana tambahan tersebut dapat digunakan untuk mempromosikan destinasi alternatif yang masih jarang dikunjungi wisatawan internasional. Strategi ini diharapkan mampu mendistribusikan kunjungan wisata secara lebih merata ke berbagai wilayah Jepang.

Pengembangan akses transportasi menuju daerah-daerah potensial juga menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memperluas manfaat ekonomi sektor pariwisata.

Kelompok yang Tidak Wajib Membayar Pajak Keberangkatan

Meskipun berlaku bagi sebagian besar wisatawan asing, beberapa kelompok mendapatkan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Sayonara.

Anak-anak berusia di bawah dua tahun tidak dikenakan biaya keberangkatan tersebut. Pengecualian juga berlaku bagi penumpang yang meninggalkan Jepang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kedatangan.

Selain itu, wisatawan yang masuk ke Jepang karena keadaan darurat, cuaca ekstrem, atau kondisi lain yang berada di luar kendali mereka juga tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

Jepang Bukan Satu-satunya Negara yang Menerapkan Pajak Turis

Pajak keberangkatan sebenarnya bukan kebijakan yang hanya diterapkan Jepang. Sejumlah negara lain juga memberlakukan biaya serupa sebagai bagian dari pendanaan sektor transportasi dan pariwisata.

Australia, misalnya, mengenakan Passenger Movement Charge yang ditambahkan pada tiket penerbangan internasional. Beberapa negara dan wilayah lain seperti Anguilla serta Kamboja juga memiliki biaya keberangkatan yang dibayarkan wisatawan saat meninggalkan negara tersebut.

Kebijakan semacam ini semakin umum diterapkan karena banyak negara membutuhkan sumber pendanaan tambahan untuk menjaga kualitas infrastruktur yang digunakan wisatawan.

Jepang Juga Siapkan Kenaikan Biaya Visa dan Izin Tinggal

Selain menaikkan Pajak Sayonara, pemerintah Jepang juga telah menyetujui revisi aturan keimigrasian yang mencakup penyesuaian biaya visa dan izin tinggal bagi warga negara asing.

Berdasarkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi yang disahkan parlemen Jepang pada Mei 2026, batas atas biaya perpanjangan visa dapat mencapai 100 ribu yen atau sekitar Rp11 juta.

Sementara itu, biaya pengajuan izin menetap memiliki batas atas baru hingga 300 ribu yen atau sekitar Rp33 juta. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan biaya yang berlaku saat ini.

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menutupi peningkatan biaya administrasi dan pengelolaan layanan keimigrasian. Namun, skema keringanan tetap akan disiapkan bagi pemohon yang menghadapi kesulitan ekonomi atau kondisi kemanusiaan tertentu.

Sistem Otorisasi Perjalanan Digital Akan Berlaku pada 2028

Perubahan aturan imigrasi juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun fiskal 2028.

Melalui sistem ini, wisatawan dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa wajib mengirimkan data perjalanan secara daring sebelum keberangkatan. Informasi yang diminta meliputi identitas, tujuan kunjungan, dan detail perjalanan.

Data tersebut akan diperiksa melalui berbagai basis data keamanan dan catatan imigrasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi penyalahgunaan izin tinggal, calon penumpang dapat ditolak sebelum memasuki Jepang.

Kebijakan Baru Jadi Bagian dari Pengelolaan Pariwisata Jangka Panjang

Jepang terus menghadapi tantangan dalam mengelola pertumbuhan jumlah wisatawan internasional yang meningkat setiap tahun. Di sisi lain, negara tersebut juga mencatat jumlah penduduk asing tertinggi dalam sejarah dengan lebih dari 4 juta orang pada akhir 2025.

Kenaikan Pajak Sayonara, penyesuaian biaya visa, dan pengembangan sistem otorisasi perjalanan digital menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan sektor pariwisata dengan kebutuhan pengelolaan infrastruktur dan keamanan.

Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Jepang setelah Juli 2026, perubahan ini perlu diperhitungkan dalam perencanaan biaya perjalanan. Namun, pemerintah berharap investasi yang didanai dari kebijakan tersebut akan menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman, efisien, dan berkelanjutan di masa mendatang.

baca juga”Klaim MRT Jakarta Tak Kalah dari Jepang, Pramono Anung Beberkan Buktinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *